Outsourcing: Aturan, Jenis, Sistem, dan Contohnya

You are currently viewing Outsourcing: Aturan, Jenis, Sistem, dan Contohnya
  • Post category:Umum

Dalam dunia kerja modern, banyak perusahaan kini menerapkan strategi yang dikenal dengan istilah outsourcing. Tapi, sebenarnya apa itu outsourcing? Kenapa banyak perusahaan menggunakannya? Apakah sistem ini menguntungkan bagi semua pihak? Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai pengertian outsourcing, jenis-jenisnya, aturan yang berlaku, sistem kerja, hingga contohnya di lapangan.

Apa Itu Outsourcing?

Outsourcing adalah kegiatan di mana perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan atau fungsi tertentu kepada pihak ketiga (vendor) yang profesional di bidang tersebut. Umumnya, pekerjaan yang dialihdayakan adalah tugas-tugas yang tidak berkaitan langsung dengan proses inti atau core business perusahaan.

Contohnya, perusahaan manufaktur bisa menyerahkan tugas kebersihan, keamanan, atau pengelolaan data IT kepada vendor outsourcing. Dengan demikian, perusahaan dapat lebih fokus pada kegiatan utama yang menghasilkan keuntungan langsung.

Karyawan outsourcing secara hukum bekerja untuk perusahaan penyedia jasa, bukan untuk perusahaan pengguna. Oleh karena itu, hak dan kewajiban mereka diatur oleh perusahaan penyedia tersebut.

Dasar Hukum dan Aturan Outsourcing

Di Indonesia, aturan tentang outsourcing diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Secara khusus, Pasal 66 UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan penyedia outsourcing bisa berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Namun, tidak semua pekerjaan boleh dialihdayakan. Pemerintah menetapkan bahwa hanya pekerjaan penunjang yang boleh diserahkan kepada pihak ketiga. Pekerjaan penunjang adalah pekerjaan yang bukan bagian dari proses produksi utama dan bersifat tidak langsung terhadap keberlangsungan usaha perusahaan.

Contoh pekerjaan penunjang yang bisa di-outsourcing adalah cleaning service, sopir, petugas keamanan, hingga customer service call center.

Selain itu, perusahaan penyedia outsourcing wajib memiliki izin usaha dan memenuhi kewajiban administratif tertentu seperti mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Keuntungan Menggunakan Sistem Outsourcing

Salah satu alasan utama outsourcing banyak digunakan adalah karena memberikan berbagai manfaat, baik dari sisi efisiensi maupun fleksibilitas. Berikut ini beberapa kelebihan dari sistem kerja outsourcing:

1. Efisiensi Biaya dan Waktu

Perusahaan bisa menghemat biaya pelatihan karena pekerja outsourcing biasanya sudah terlatih dan siap kerja. Selain itu, proses rekrutmen juga diurus oleh pihak penyedia jasa, sehingga perusahaan tidak perlu menghabiskan waktu dan biaya dalam proses seleksi.

2. Fokus pada Inti Bisnis

Dengan menyerahkan pekerjaan penunjang kepada pihak ketiga, perusahaan dapat fokus sepenuhnya pada proses inti bisnis mereka, seperti produksi, pemasaran, atau inovasi produk.

3. Fleksibilitas Tenaga Kerja

Sistem outsourcing memungkinkan perusahaan menyesuaikan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan proyek atau kondisi ekonomi, tanpa harus memutuskan hubungan kerja secara langsung dengan karyawan.

4. Mengurangi Beban Administrasi

Urusan kontrak kerja, gaji, tunjangan, hingga keikutsertaan dalam program jaminan sosial ditangani oleh perusahaan outsourcing. Ini tentu mengurangi beban administratif HR internal perusahaan pengguna.

Kekurangan dan Risiko Outsourcing

Meski menawarkan banyak kelebihan, outsourcing juga memiliki sisi kelemahan dan risiko tertentu. Berikut ini beberapa di antaranya:

1. Ketergantungan pada Vendor

Jika perusahaan terlalu bergantung pada pihak ketiga, maka ketika vendor menghadapi masalah, otomatis proses kerja di perusahaan pengguna bisa terganggu.

2. Kualitas Tidak Konsisten

Tidak semua penyedia jasa outsourcing memiliki standar kualitas yang sama. Jika vendor yang dipilih tidak profesional, maka hasil pekerjaan bisa di bawah harapan.

3. Isu Keamanan dan Kerahasiaan

Ketika informasi penting dikelola oleh pekerja dari luar, risiko kebocoran data atau pelanggaran keamanan perusahaan bisa meningkat, terutama jika tidak ada perjanjian kerahasiaan yang ketat.

4. Hubungan Kerja yang Rentan

Karena pekerja outsourcing terikat kontrak dengan pihak ketiga, hubungan kerja bisa menjadi kurang stabil dan berdampak pada semangat kerja serta loyalitas.

Sistem Kerja dalam Outsourcing

Secara umum, sistem kerja outsourcing melibatkan tiga pihak: perusahaan pengguna, perusahaan penyedia jasa, dan pekerja. Perusahaan pengguna dan penyedia jasa membuat kontrak kerja sama yang mengatur jenis layanan, durasi kerja, tanggung jawab, serta pembayaran jasa.

Sementara itu, pekerja menerima kontrak kerja langsung dari perusahaan penyedia jasa. Mereka bekerja di lingkungan perusahaan pengguna, namun tidak memiliki hubungan kerja langsung secara hukum dengan perusahaan tersebut.

Untuk sistem kontraknya, seperti disebutkan sebelumnya, bisa menggunakan sistem PKWT (kontrak waktu tertentu) atau PKWTT (kontrak tetap), tergantung jenis pekerjaan dan kebutuhan perusahaan.

Contoh Pekerjaan yang Biasa Di-Outsourcing

Ada banyak jenis pekerjaan yang lazim dialihdayakan oleh perusahaan, terutama pekerjaan yang bersifat penunjang. Berikut ini beberapa contohnya:

  • Petugas kebersihan (cleaning service)
  • Security (satuan pengamanan)
  • Petugas call center
  • Supir antar-jemput atau pengiriman
  • Kurir logistik
  • Petugas kebun atau taman
  • Teknisi IT (support level dasar)

Jenis-Jenis Outsourcing

Secara umum, outsourcing bisa dibagi menjadi beberapa jenis, tergantung bidang pekerjaan dan jenis layanan yang diberikan:

1. Business Process Outsourcing (BPO)

Jenis outsourcing yang melibatkan penyerahan proses bisnis non-inti, seperti layanan pelanggan, akuntansi, penggajian (payroll), dan lainnya.

2. IT Outsourcing

Perusahaan menyerahkan pengelolaan infrastruktur TI, pengembangan perangkat lunak, atau dukungan teknis kepada pihak ketiga.

3. Manufacturing Outsourcing

Proses produksi sebagian atau seluruhnya dikerjakan oleh vendor, seperti pembuatan komponen elektronik oleh perusahaan lain.

4. Knowledge Process Outsourcing (KPO)

Jenis outsourcing yang membutuhkan keterampilan tinggi seperti riset pasar, analisis data, atau layanan hukum.

Penutup

Dalam era kompetisi bisnis yang semakin ketat, outsourcing menjadi salah satu solusi strategis bagi perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dan fokus pada pengembangan bisnis utama. Namun, tentu saja, perusahaan perlu cermat dalam memilih vendor outsourcing yang profesional dan terpercaya.

Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa sistem outsourcing dijalankan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku, agar tidak menimbulkan konflik hukum atau ketimpangan dalam perlindungan hak pekerja.

Dengan memahami secara menyeluruh tentang outsourcing, mulai dari aturan hukum, kelebihan dan kekurangannya, sistem kerja, hingga jenis dan contohnya, perusahaan bisa mengambil keputusan yang tepat dan bijak dalam menjalankan praktik alih daya ini.

Kalau kamu butuh bantuan untuk mengelola layanan outsourcing jogja atau ingin konsultasi tentang pengembangan sistem kerja perusahaan berbasis efisiensi dan kepatuhan hukum, jangan ragu untuk menghubungi penyedia layanan profesional yang terpercaya!